Produk Kami

Hub. 0331- 343-1181
081-249-200-023

Minggu, 30 Januari 2011

Secercah Nasehat ‘Tuk Para Pemuda


Para pembaca, semoga Allah ‘azza wajalla selalu mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Tidak diragukan lagi bahwa manusia yang memiliki fitrah yang suci pasti mencita-citakan kebahagiaan dan ketentraman dalam kehidupannya, terkhusus pada zaman sekarang yang penuh dengan fitnah. Sesuatu yang diharamkan Allah ‘azza wajalla dianggap sebagai sesuatu yang halal, perbuatan yang melanggar norma-norma agama dianggap sebagai hal yang lumrah dan wajar. Masyarakat pun bertambah hari semakin jauh dari bimbingan Allah ‘azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh dalam kondisi seperti ini seorang hamba sangat butuh dengan pertolongan Allah ‘azza wajalla.
Saudaraku seiman…
Merupakan fitrah yang telah Allah jadikan pada diri manusia bahwa kaum lelaki memiliki ketertarikan (kecintaan) kepada kaum wanita dan juga sebaliknya, Allah ‘azza wajalla dalam Al-Qur’an menyatakan (artinya);
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada sesuatu yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran:14)
Allah ‘azza wajalla memberitakan bahwa kecintaan kepada kenikmatan-kenikmatan dunia tersebut ditampakkan indah dan menarik di mata manusia. Allah ‘azza wajalla menyebutkan beberapa jenis kenikmatan dunia secara khusus, karena ia merupakan ujian yang paling dahsyat, sedangkan yang selainnya mengikuti. Tatkala ia ditampakkan indah dan menarik kepada manusia, kemudian disertai faktor lain yang menghiasinya, maka jiwa-jiwa mereka akan bergantung dengannya. Hati-hati mereka pun akan cenderung kepadanya. (Lihat Taisir Al Karimirrahman, hal. 124)
Dengan demikian Allah ‘azza wajalla telah menjadikan kecenderungan atau kecintaan kepada wanita dalam hati para lelaki dan tertarik ketika melihatnya.
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan dalam sebuah haditsnya;
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnahnya) wanita.”(HR. Al Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)
Akan tetapi Allah ‘azza wajalla dengan hikmah-Nya memiliki syari’at yang mengatur hubungan keduanya (laki-laki dan wanita). Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَر وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, hendaknya bersegera menikah, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu hendaknya dia bershaum (puasa) karena itu adalah pemutus syahwatnya.” (HR. Al Bukhari no. 1905 dan Muslim no. 1400)
Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam hafizhahullah menjelaskan bahwa pengkhususan para pemuda dalam hadits diatas karena kebanyakan yang memiliki syahwat kuat adalah para pemuda, dibanding orang lanjut usia. (Taudhihul Ahkam hal. 214)
Adapun yang dimaksud dengan البَاءَةَ (kemampuan) disini adalah kemampuan untuk menikah baik fisik, maupun harta, berupa pemberian mahar dan nafkah. (Lihat Syarh Bulughul Maram Ibnu ‘Utsaimin)
Sungguh mulianya agama ini, dengan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam manusia termulia dan paling bertaqwa yang senantiasa membimbing umatnya agar selamat dari makar syaithan yang berupaya menjerumuskan anak manusia kepada kemaksiatan. Dengan menikah, seseorang dapat meraih ketenangan jiwa serta melahirkan kasih sayang antara laki-laki dan wanita dengan penuh keridhaan Ilahi.
DEFINISI NIKAH
Asy Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa nikah secara bahasa artinya berkumpul. Adapun secara istilah syari’at adalah berkumpulnya antara laki-laki dan wanita yang dibangun diatas aturan syari’at yang khusus, berupa akad nikah dan syarat-syarat yang sudah diketahui bersama. (Syarh Bulughul Maram,Kitabun Nikah hal. 419)
Nikah juga bisa diistilahkan dengan sebuah ikatan (akad) antara seorang laki-laki dan wanita yang apabila terpenuhi segala rukun dan syaratnya, maka halal bagi keduanya (untuk bersentuhan atau yang selainnya) dari apa yang dibolehkan dan dihalalkan dalam ketentuan syari’at. Adapun sebelum adanya akad, maka tidak diperbolehkan. Sebagaimana yang dijelaskan Asy Syaikh Abdullah Al Bukhari hafizhahullah.
DISYARI’ATKANNYA NIKAH
Menikah, wahai saudaraku muslim merupakan sunnah yang diajarkan dan ditekankan dalam agama ini. Bahkan, ketika seseorang telah menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. (LihatAsh Shahihah 2/199). Menikah juga merupakan sunnah para rasul ‘alaihimussalam terdahulu. Allah ‘azza wajalla berfirman (artinya);
“Sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan anak keturunan.” (Ar-Ra’d38)
Dalam ayat-Nya yang lain pula Allah ‘azza wajalla memerintahkan para wali (orang tua/wali) untuk menikahkan putra-putrinya yang telah mampu untuk menikah. Allah ‘azza wajalla berfirman (artinya);
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya (budak) kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur32)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai penyampai dan penjelas wahyu ilahi, telah menyampaikan dan menjelaskan tentang sunnah (nikah) tersebut kepada umat ini. Suatu hari datang 3 (tiga) orang kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika diberi kabar bagaimana ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sepertinya mereka menganggap sedikit apa yang mereka amalkan. Maka diantara mereka berkata, “Adapun saya, akan shalat malam dan tak akan tidur.” Yang lain berkata, “Aku akan puasa terus menerus dan tak akan berbuka.” Yang lainnya lagi berkata, “Aku tak akan menikahi wanita.” Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan diberitahu tentang ucapan mereka ini, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمْ ِللهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Kalian yang berkata demikian dan demikian, ketahuilah aku adalah orang yang paling takut kepada Allah ‘azza wajalla daripada kalian dan yang paling bertaqwa. Akan tetapi aku sholat malam dan tidur, aku berpuasa serta berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan golonganku (bukan berada diatas sunnahku dan jalanku).” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
MANFAAT PERNIKAHAN
Merupakan suatu yang mustahil jika Allah ‘azza wajalla Yang Maha Pencipta, Pengatur dan Pemelihara alam semesta ini dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai pengemban risalah agama ini memerintahkan sebuah amalan ibadah tanpa ada hikmah dan tujuan. Tidak ada amalan ibadah yang diperintahkan dalam syari’at ini melainkan dibalik itu mengandung manfaat yang besar, termasuk pernikahan. Diantara hikmah dan manfaat pernikahan adalah kesempatan menjalankan perintah Allah ‘azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yang hakekatnya merupakan puncak kebahagiaan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Selain itu akan terjalin kasih sayang antara suami dan istri yang diridhoi oleh Allah ‘azza wajalla, sebagaimana firman-Nya (artinya);
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)
Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat diatas, “Maka dengan adanya istri tersebut dapat diraih kenikmatan dan kelezatan dalam hidup, diperoleh kemanfaatan yang besar berupa (lahirnya) anak-anak, adanya pendidikan terhadap mereka, dan diperoleh juga ketenangan hidup bersamanya (istri). Maka tidaklah engkau dapati pada diri seseorang secara umum seperti yang didapati pada sepasang suami istri dalam hal kasih sayang.” (Taisir Al Karimirrahman hal.639).
Islam telah menjadikan pernikahan sebagai ibadah, sebab dengan pernikahan tersebut seseorang dapat menjaga dirinya dari keburukan fitnah, membatasi pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Pernikahan juga dapat menjaga dan membentengi diri seseorang dari syaithan yang selalu mengajak dan menjerumuskan anak adam ke dalam perbuatan keji (zina).
NASEHAT
Wahai para pemuda rahimakumullah
Ketahuilah, seseorang tidak akan menemukan kekecewaan bila ia menjadikan bimbingan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam sebagai prinsip dalam meniti sebuah kehidupan. Karena dengan mengikuti bimbingannya seseorang akan terbimbing untuk menempuh jalan yang lurus, dan tidak akan tersesat. Allah‘azza wajalla menyatakan (artinya);
“Dan jika kalian menaatinya (Rasulullah) niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk” (An-Nur54)
Jika engkau sudah mampu untuk menikah, menikahlah karena menikah merupakan perintah Allah ‘azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Janganlah seseorang takut dan tidak menikah karena terpengaruh dengan bisikan syaithan dengan dibayangi kesulitan ekonomi dan kemiskinan. Hati-hatilah dari membujang (menahan diri dari menikah) hanya karena khawatir tidak mampu menanggung beban hidup. Bertawakallah kepada Allah ‘azza wajalla dengan disertai ikhtiar, niscaya Allah ‘azza wajalla akan mewujudkan janji-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya (artinya);
“Dan barangsiapa yang bertawakkal (menyandarkan dirinya) kepada Allah niscaya Allah akan cukupkan keperluannya.” (At-Thalaq3)
Juga Allah ‘azza wajalla berjanji dalam firman-Nya:
“Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur32)
Dalam sebuah hadits, sebagaimana diriwayatkan dari shahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ العَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
“Tiga golongan yang Allah pasti akan menolong mereka: budak yang hendak menebus dirinya, seorang yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatanya dari perkara-perkara yang diharamkan, dan seorang yang berjihad di jalan Allah.” (HR. An-Nasa’iKitabun Nikah, Bab Ma’unatullah An-Nakih Al ladzi Yuridul ‘Afaf, no.3218, 3120).
Hilangkan bayangan kemiskinan dan kesengsaraan, sebab semua urusan di tangan Allah ‘azza wajalla, Allah akan bukakan jalan keluar dari berbagai kesulitan dalam hidup ini jika kita berusaha sekuat tenaga untuk bertaqwa kepada-Nya. Allah ‘azza wajalla berfirman (artinya);
“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan jadikan untuknya jalan keluar. Dan memberi rizqi dari arah yang tidak disangka-sangka.” (At-Thalaq2-3)
Para pemuda, semoga Allah ‘azza wajalla merahmati kita semua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamjuga telah memberi solusi bagi pemuda yang belum mampu untuk menikah agar ia berpuasa. Dengan berpuasa ia lebih mampu untuk mengendalikan hawa nafsunya, lebih menjaga kehormatan dan pandangannya dari perkara yang diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas. Bukan dengan cara-cara yang tidak syar’i, seperti onani, karena yang demikian juga diharamkan.
PENUTUP
Para pembaca yang kami cintai, dengan ini marilah kita bersama-sama berusaha menjadikan petunjuk Allah‘azza wajalla dan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang telah di pahami dan dipraktekkan para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagai jalan satu-satunya meraih keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup ini. Dengan mengamalkannya, hidup kita akan senantiasa terjaga dan diliputi ridha dari Yang Maha Pencipta, Pemilik, Pengatur dan Pemelihara alam ini.
Wallahu a’lam bish shawaab.

BERSIWAK Ketika Berwudhu


Para pembaca rahimakumulloh, demi tercapainya kesempurnaan sebuah ibadah, hendaknya seorang muslim melaksanakan dengan lengkap semua tata cara yang berkaitan dengan ibadah tersebut, termasuk yang bersifat sunnah. Seperti halnya pelaksanaan ibadah wudhu, dalam pelaksanaannya disunnahkan bersiwak (menggosok gigi). Barangsiapa yang bersiwak ketika berwudhu, maka akan lebih sempurna dan lebih besar pahalanya disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Menggosok gigi (bersiwak) ketika berwudhu sangat dianjurkan dalam Islam. Dalil yang mensyari’atkannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali melakukan wudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 838, Muslim no. 370 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak dapat menyucikan mulut dan diridhai oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaqAn-Nasa’i no. 5,Ibnu Majah no. 289, Ahmad no. 23072. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Jami’ Ash-Shaghirno. 6008)
Secara bahasa (etimologi), siwak memiliki dua makna:
1. Al-Aalatu (Alat yang digunakan untuk bersiwak), yaitu ranting pohon arok.
2. Al-Fi’lu (Perbuatan membersihkan gigi).
Adapun makna siwak yang dimaksud dalam ilmu fiqih (terminologi) adalah menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok) atau yang semisalnya untuk menghilangkan kotoran kuning dan selainnya pada gigi. Demikian makna yang dijelaskan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar (1/121).
Hukum Bersiwak Saat Berwudhu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bersiwak saat berwudhu hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), tidak wajib. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyandarkan anjuran untuk bersiwak saat berwudhu kepada kemampuan umatnya. Sehingga hukumnya tidak wajib, disebabkan kekhawatiran beliau hal itu akan memberatkan umatnya. Demikian pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan para ulama lainnya.
Oleh karena itu, Al-Imam Asy-Syaukani menyimpulkan dalam kitabnya, Nailul Authar (1/121): “Bersiwak hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan).”
Waktu Bersiwak Saat Berwudhu
Anjuran untuk bersiwak saat berwudhu tidak dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu. Bersiwak boleh dilakukan kapan pun juga, baik sebelum wudhu, atau saat melakukannya, atau boleh juga setelahnya. Hanya saja para ulama lebih menganjurkan untuk dikerjakan pada saat berkumur-kumur (madhmadhah). Bersiwak dilakukan guna membersihkan gigi dari kotoran yang menempel, oleh karena itu saat yang paling tepat adalah pada saat berkumur-kumur. (Tas-hilul Ilmam 1/108, Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/171)
Alat Yang Dipakai Untuk Bersiwak
Para ulama berbeda pendapat apakah bersiwak harus dengan menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok) atau boleh dengan selainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa bersiwak harus dengan menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok). Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan juga Al-Maqdisi.
Namun mayoritas ulama berpendapat boleh menggunakan selain kayu siwak (ranting pohon arok). Anjuran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk bersiwak adalah berkaitan dengan perbuatan membersihkan gigi, bukan anjuran untuk menggunakan alat tertentu. Sehingga diperbolehkan bagi seseorang untuk bersiwak dengan benda apapun yang dapat membersihkan gigi, seperti kayu siwak, sikat gigi, kain, jari tangan, atau yang selainnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al-Fauzan, Al-‘Utsaimin, dan para ulama lainnya. (Silakan merujuk kitab Asy-Syarhul Mumthi’ 1/95, Nailul Authar 1/122,Subulus Salam 1/64, Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/171)
Namun tentu yang lebih utama adalah bersiwak dengan menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok). Karena inilah yang biasa dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitabnya, Tas-hilul Ilmam (1/108), berkata: “Alat yang paling baik untuk membersihkan gigi adalah kayu siwak (ranting pohon arok), karena lebih lembut, dan lebih berfungsi untuk membersihkan mulut, serta memiliki aroma yang segar.” (Hal senada dinyatakan pula oleh Al-Imam Ash-Shan’ani (Subulus Salam 1/64), Asy-Syaukani (Nailul Authar 1/122), dan juga Al-‘Utsaimin, (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/171)
Cara Bersiwak
Para ulama berbeda pendapat mengenai cara bersiwak, apakah dengan menggunakan tangan kanan atau tangan kiri. Sebagian ulama mengatakan dengan menggunakan tangan kanan, karena bersiwak merupakan bagian dari ibadah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai dengan bagian yang kanan dalam segala sesuatu, baik saat memakai sandal, menyisir rambut, dan saat bersuci.” (HR. Al-Bukhari no. 163,Muslim no. 396)
Sebagian ulama lainnya mengatakan dengan menggunakan tangan kiri. Karena bersiwak merupakan bentuk menghilangkan kotoran dari gigi, sehingga sebaiknya dilakukan dengan tangan kiri. Demikian pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbali.
Sebagian ulama lainnya merinci; Jika bersiwak tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (taqarrub), maka dilakukan dengan menggunakan tangan kanan. Namun jika bersiwak semata-mata bertujuan untuk membersihkan gigi, tanpa diniatkan sebagai ibadah maka dilakukan dengan menggunakan tangan kiri. Demikian pendapat Al-Qurthubi, dan sebagian ulama dari madzhab Maliki dan juga Syafi’i.
Namun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah boleh menggunakan tangan kanan maupun tangan kiri saat bersiwak, karena tidak ada dalil yang tegas mengenai cara dan adab-adab bersiwak. Demikian pendapat yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin. (Tharhut Tatsrib 1/223, Asy-Syarhul Mumthi’, 1/103)
Para ahli fiqh mempunyai beberapa pendapat tentang tata cara dan adab dalam bersiwak. Al-Imam Asy-Syaukani menasehatkan kepada kita untuk mengambil pendapat yang sesuai dan didukung dengan dalil-dalil yang shahih. (Lihat Nailul Authar, 1/122)
Adapun yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ عَرْضًا ، وَلاَ يَسْتَاكُ طُولاً
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersiwak dengan cara menjalankannya ke samping kanan dan kiri, bukan dari atas ke bawah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Kitabus Siwak)
Hadits tersebut dihukumi lemah (dha’if) oleh para ulama pakar hadits seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Albani (Adh-Dha’ifah no. 940), dan yang lainnya. Karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abdullah bin Hakim. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya, At-Talkhisul Habir (1/120), berkata: “Dia adalah seorang rawi yang matruk (haditsnya ditinggalkan).”
Dengan demikian, cara dan adab-adab bersiwak merupakan masalah yang mudah dalam syariat ini. Seseorang dapat melakukannya dengan apa yang dirasa mudah dan bermanfaat.
Wallahu a’lam.
HADITS-HADITS DHA’IF (LEMAH) YANG TERSEBAR DI KALANGAN UMAT ISLAM SEPUTAR SIWAK
Disebutkan dalam kitab Silsilatul Ahadits Adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah wa Atsaruha As-Sayyi` fil Ummahbeberapa hadits dha’if (lemah) yang tersebar di kalangan umat Islam. Diantara hadits-hadits dha’if tersebut yang terkait dengan pembahasan tentang bersiwak adalah hadits no. 3852 dan 4016, yang mana penyusun kitab tersebut, Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani, mengatakan tentang kedua hadits tersebut bahwasanya masing-masing hadits tersebut dha’if (lemah) sehingga tidak dapat dijadikan sandaran/pijakan dasar dalam beramal atau beraqidah dengan apa yang terkandung di dalamnya, kecuali yang didukung dengan dalil-dalil shahih. Kedua hadits tersebut adalah sebagai berikut:
3852 – عَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ, فَنِعْمَ الشَّيْءُ السِّوَاكُ يُذْهِبُ بِالْحَفََرِ وَيَنْزِعُ الْبَلْغَمَ ويَجْلُوْ الْبَصَرَ وَيَشُدُّ اللِّثَّةَ وَيُذْهِبُ بِالْبَخَرِ وَيُصْلِحُ الْمَعِدَةَ وَيَزِيْدُ فِي دَرَجَاتِ الْجَنَّةِ وَتَحْمَدُهُ الْمَلاَئِكَةُ وَيُرْضِيْ الرَّبَّ وَيُسْخِطُ الشَّيْطَانَ
“Hendaknya kalian bersiwak, karena sebaik-baik sesuatu adalah siwak. Ia bisa menghilangkan warna kuning pada gigi, menghentikan lendir, memperjelas pandangan mata, memperkuat gusi, menghilangkan bau mulut, memperbaiki pencernaan, menambah derajat seorang muslim di Al-Jannah (Surga), para malaikat memujinya, membuat Allah ridho, dan membuat setan marah.”
4016 – فِي السِّوَاكِ عَشَرَ خِصَالٍ: مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ وَمُسْخِطَةٌ لِلشَّيْطَانِ وَمُحِبَّةٌ لِلْحَفَظَةِ وَيَشُدُّ اللِّثَّةَ وَيُطَيِّبُ الْفَمَ ويَقْطَعُ الْبَلْغَمَ ويُطْفِئُ الْمُرَّةَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ وَيُوَافِقُ السُّنَّةَ
“Pada siwak terdapat sepuluh perangai (watak): membersihkan gigi (menyucikan mulut), membuat Allah ridho, membuat setan marah, membuat para malaikat penjaga suka, memperkuat gusi, mengharumkan aroma mulut, menghentikan lendir, menghilangkan rasa pahit, menajamkan pandangan mata, dan sesuai dengan As-Sunnah (Ajaran Nabi Muhammad n).”
Wallahu Ta’ala A’lam Bishshowab.